CV.SENUSA GROUP
Komp Karangso Residence (0812-5052-5252)
Keluarahan : Loktabat Utara Kode Pos : 70714
www.senusatech.com
PASAL 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perselisihan antara PARA PIHAK sehubungan dengan Kontrak
Kerjasama ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah
untuk mufakat;
(2) Apabila dengan cara musyawarah tersebut tidak tercapai mufakat, maka PARA PIHAK
sepakat menyelesaikan secara hukum dengan memilih domisili hukum yang umum dan
tetap di Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar.
PASAL 10
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
(1) Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu keadaan di luar kehendak, kemampuan
dan kekuasaan masing-masing PIHAK yang dapat menghambat menghalangi atau
menghentikan pelaksanaan Perjanjian ini secara langsung yaitu bencana alam,
kebakaran, banjir, taupan, pemogokan, embargo, perang, invasi, huru-hara, revolusi,
pemberontakan, terorisme, dan wabah penyakit;
(2) Apabila salah satu PIHAK tidak dapat melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian
ini dikarenakan Force Majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka PIHAK
yang mengalami Force Mejeure harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja/ hari kalender
setelah hari pertama tertundanya pelaksanaan kewajiban;
(3) Jangka Waktu Pelaksanaan kewajiban akan diperpanjang untuk jangka waktu yang sama
dengan lamanya penundaan pelaksanaan Perjanjian akibat Force Majeure dengan
ketentuan penundaan akibat Force Majeure tersebut tidak melebihi jangka waktu 3
(tiga) bulan setelah tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
(4) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PIHAK yang
mengalami Force Majeure tidak dapat melaksanakan seluruh atau sebagian pekerjaan
yang diatur dalam Perjanjian ini, maka PIHAK lainnya dan pemutusan Perjanjian ini
tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang telah timbul sebelumnya.