CV.SENUSA GROUP
Komp Karangso Residence (0812-5052-5252)
Keluarahan : Loktabat Utara Kode Pos : 70714
www.senusatech.com
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
PEMERINTAH DESA SUNGAI SIPAI KECAMATAN MARTAPURA
KABUPATEN BANJAR
DENGAN
CV. SENUSA GROUP
TENTANG
JASA SEWA LAYANAN APLIKASI GIDES (GO DIGITAL DESA) MANIS
Nomor : ………
Nomor : 018/SNS/I/2024
Pada hari ini tanggal bulan 31 Januari tahun 2024 bertempat di Desa Sungai Sipai Kecamatan
Martapura Kabupaten Banjar, yang bertanda tangan di bawah ini :
I. JASRI, S.Sos, MAP : Dalam Kapasitasnya selaku
Kepala Desa Sungai Sipai
Kecamatan Martapura
Kabupaten Banjar.
Selanjutnya disebut PIHAK
KESATU.
II. MUHAMMAD YOGI CHAFOZA : Dalam kapasitasnya selaku
Direktur Utama CV. Senusa,
dalam hal ini bertindak dalam
jabatan/kedudukan tersebut
berdasarkan akta pendirian
perusahaan Nomor :
156/KEP-17.3/VII 2014
Tanggal 8 Juli 2014 oleh
Suprapti, S.H., M.Kn. Notaris
PPAT Surat Keputusan
Menteri hukum dan hak asasi
CV.SENUSA GROUP
Komp Karangso Residence (0812-5052-5252)
Keluarahan : Loktabat Utara Kode Pos : 70714
www.senusatech.com
manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-918.AH.02.01
Tahun 2013 selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA
PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. PIHAK KESATU adalah Pemerintahan yan berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal-usul, dan. Atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah perusahaan yang bergerak dibidang aktifitas konsultasi
keamanan informasi, aktivitas hosting dan YBDI, aktifitas pemrograman komputer
lainnya, portal web dan/ atau platform digital dengan tujuan komersial.
3. Bahwa PIHAK KESATU dengan ini menunjuk PIHAK KEDUA sebagai mitra
kerjasama sebagaimana Pihak Kedua menyetujui penunjukan sebagaimana dimaksud.
4. Bahwa dalam rangka memberikan layanan Penyelenggaraan Teknologi Informasi yang
memudahkan bagi Pemerintah Desa, maka PARA PIHAK sepakat untuk melakukan
kerjasama Penyediaan Jasa Layanan Aplikasi GIDES (Go Digital Desa).
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PARA PIHAK telah sepakat dan setuju untuk membuat
dan menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Jasa Sewa Layanan Aplikasi GIDES (Go
Digital Desa) dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud Perjanjian ini adalah sebagai pedoman PARA PIHAK dalam melaksanakan
Kerjasama antara Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura dengan CV. Senusa Group
tentang Jasa Sewa Layanan Aplikasi GIDES (Go Digital Desa).
2. Tujuan Perjanjian ini adalah untuk lebih mengoptimalkan implementasi Aplikasi
GIDES (Go Digital Desa).
CV.SENUSA GROUP
Komp Karangso Residence (0812-5052-5252)
Keluarahan : Loktabat Utara Kode Pos : 70714
www.senusatech.com
PASAL 2
DEFINISI
1. “Kontrak Layanan adalah perjanjian yang dibuat oleh dan antara PIHAK
KESATU dan PIHAK KEDUA untuk berlangganan Layanan Jasa (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini).
2. “Jasa adalah layanan PIHAK KEDUA yang memberikan layanan hosting
Aplikasi GIDES (Go Digital Desa).
3. “GIDES(Go Digital Desa) merupakan layanan meng-online-kan Aplikasi GIDES
dengan teknologi yang dimiliki oleh CV. Senusa Group.
4. Hostingadalah layanan berbasis internet sebagai tempat penyimpanan data atau
tempat menjalankan aplikasi di tempat yang disebut dengan server dan dapat diakses
melalui jaringan internet. Jenis penggunaannya bermacam-macam.
PASAL 3
OBJEK PERJANJIAN
Objek Perjanjian ini adalah pengelolaan Jasa Sewa Layanan Aplikasi GIDES (Go Digital Desa),
yang digunakan oleh PIHAK KESATU dan disediakan oleh PIHAK KEDUA.
PASAL 4
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian ini adalah :
1. Instalasi Aplikasi GIDES (Go Digital Desa).
2. Pemeliharaan Aplikasi GIDES (Go Digital Desa).
3. Pendampingan dalam implementasi Aplikasi GIDES (Go Digital Desa).
4. Biaya Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama;
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) HAK PIHAK KESATU :
a. Mendapatkan layanan Aplikasi dan Jasa Selama 24 Jam/ hari, 7 hari/ minggu, setiap
bulan berjalan, sesuai jangka waktu layanan.
CV.SENUSA GROUP
Komp Karangso Residence (0812-5052-5252)
Keluarahan : Loktabat Utara Kode Pos : 70714
www.senusatech.com
b. Mendapatkan user akses Aplikasi GIDES (Go Digital Desa).
(2) KEWAJIBAN PIHAK KESATU
a. Membayar biaya yang tercantum dalam kontrak layanan ini;
b. Membebaskan PIHAK KEDUA dari segala tuntutan dari pihak ketiga sehubungan
dengan isi, kebenaran dan kerahasiaan pemanfaatan layanan aplikasi;
c. Membebaskan tanggung jawab atas isi, kebenaran, kerahasiaan pada pemanfaatan
aplikasi oleh PIHAK KESATU termasuk seluruh lampiran dokumennya yang
dikirimkan oleh PIHAK KESATU melalui Server PIHAK KEDUA berikut dengan
dampak yang ditimbulkannya;
d. Tidak Mengalihkan sebagian atau seluruh Aplikasi GIDES (Go Digital Desa) kepada
pihak lain tanpa seizin PIHAK KEDUA;
(3) HAK PIHAK KEDUA
a. Mendapatkan pembayaran yang dilakukan PIHAK KESATU kepada PIHAK
KEDUA atas biaya yang ditetapkan menurut perjanjian kerjasama ini;
b. Mendapatkan pembebasan dari segala tuntutan dari pihak ketiga sehubungan dengan
isi, kebenaran dan kerahasiaan materi yang diberikan dan sebab apapun yang timbul
sehubungan dengan pemanfaatan layanan Aplikasi;
c. Mendapatkan pembebasan tanggung jawab atas isi, kebenaran, kerahasiaan dan
pemanfaatan aplikasi oleh PIHAK KESATU termasuk seluruh lampiran
dokumennya yang dikirim oleh PIHAK KESATU melalui Server PIHAK KEDUA
berikut dengan dampak yang ditimbulkannya;
(4) KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
a. Menjalankan layanan Aplikasi dan Jasa yang digunakan oleh PIHAK KESATU
selama 8 jam/ hari, 5 hari/ Minggu, setiap bulan berjalan sesuai dengan jangka waktu
layanan;
b. Memberikan user akses Aplikasi GIDES (Go Digital Desa).
CV.SENUSA GROUP
Komp Karangso Residence (0812-5052-5252)
Keluarahan : Loktabat Utara Kode Pos : 70714
www.senusatech.com
PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN BERSAMA
Menyedian buku panduan, video, tutorial penggunaan serta sosialisasi secara daring kepada
aparatur perangkat desa terkait penggunaan Aplikasi GIDES (Go Digital Desa).
PASAL 7
BIAYA
(1) Biaya yang timbul dibayarkan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA setelah
PARA PIHAK menandatangani perjanjian ini;
(2) PARA PIHAK telah setuju sepakat bahwa Biaya Layanan Jasa GIDES (Go Digital
Desa) yang dibayarkan secara sekaligus sebesar Rp. 3.500.000/1 Tahun/Desa/Paket
(Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Harga sudah termasuk Pph sesuai ketentuan
yang berlaku.
(3) Cara Pembayaran dilakukan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA dengan
cara transfer ke :
a. Bank : Bank Kal-Sel
b. No Rekening : 0110007012019
c. Atas Nama : CV. Senusa Group
(no rekening adalah yang tercantum di dalam tagihan/invoice);
(4) Biaya administrasi bank atau biaya lainnya yang berkaitan dengan pembayaran menjadi
tanggung jawab PIHAK KESATU;
(5) Semua pajak yang timbul sebagai akibat dari kontrak ini menjadi tanggung jawab
masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
PASAL 8
JANGKA WAKTU LAYANAN
(1) Jangka waktu layanan ini untuk 1 Tahun terhitung sejak tanggal 31 Januari 2024;
(2) Dalam hal salah satu PIHAK bermaksud memperpanjang jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), maka salah satu PIHAK tersebut wajib memberitahukan secara
tertulis kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum
berakhirnya jangka waktu Perjanjian tersebut.
CV.SENUSA GROUP
Komp Karangso Residence (0812-5052-5252)
Keluarahan : Loktabat Utara Kode Pos : 70714
www.senusatech.com
PASAL 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perselisihan antara PARA PIHAK sehubungan dengan Kontrak
Kerjasama ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah
untuk mufakat;
(2) Apabila dengan cara musyawarah tersebut tidak tercapai mufakat, maka PARA PIHAK
sepakat menyelesaikan secara hukum dengan memilih domisili hukum yang umum dan
tetap di Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar.
PASAL 10
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
(1) Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu keadaan di luar kehendak, kemampuan
dan kekuasaan masing-masing PIHAK yang dapat menghambat menghalangi atau
menghentikan pelaksanaan Perjanjian ini secara langsung yaitu bencana alam,
kebakaran, banjir, taupan, pemogokan, embargo, perang, invasi, huru-hara, revolusi,
pemberontakan, terorisme, dan wabah penyakit;
(2) Apabila salah satu PIHAK tidak dapat melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian
ini dikarenakan Force Majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka PIHAK
yang mengalami Force Mejeure harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja/ hari kalender
setelah hari pertama tertundanya pelaksanaan kewajiban;
(3) Jangka Waktu Pelaksanaan kewajiban akan diperpanjang untuk jangka waktu yang sama
dengan lamanya penundaan pelaksanaan Perjanjian akibat Force Majeure dengan
ketentuan penundaan akibat Force Majeure tersebut tidak melebihi jangka waktu 3
(tiga) bulan setelah tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
(4) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PIHAK yang
mengalami Force Majeure tidak dapat melaksanakan seluruh atau sebagian pekerjaan
yang diatur dalam Perjanjian ini, maka PIHAK lainnya dan pemutusan Perjanjian ini
tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang telah timbul sebelumnya.
CV.SENUSA GROUP
Komp Karangso Residence (0812-5052-5252)
Keluarahan : Loktabat Utara Kode Pos : 70714
www.senusatech.com
PASAL 11
PENGAKHIRAN PERJANJIAN
(1) Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 8 ayat 2 Perjanjian ini berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK
dan berlaku mengikat bagi PARA PIHAK dengan syarat PIHAK yang berkehendak
mengakhiri Perjanjian menyampaikan permohonan secara tertulis kepada PIHAK
lainnya, dengan jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum waktu pengakhiran
yang dikehendaki dan disetujui secara tertulis oleh PIHAK lainnya;
(2) Masing-masing PIHAK berhak sewaktu-waktu melakukan pemutusan/pengakhiran
Perjanjian yang disebabkan oleh, namun tidak terbatas pada hal-hak berikut :
a. Salah satu PIHAK tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam
Perjanjian dan tidak memperbaikinya/ tidak melakukan tindakan pemulihan setelah
diberikan 3 (tiga) kali surat peringatan dari PIHAK yang dirugikan dengan jangka
waktu masing-masing surat peringatan adalah 14 (empat belas) hari kerja;
b. Salah satu PIHAK sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini telah melanggar
ketentuan kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini;
c. Ijin operasional salah satu PIHAK dicabut/ diakhiri oleh pemerintah/ regulator yang
berwenang dan/ atau.
d. Salah satu PIHAK dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan;
(3) Dalam hal Perjanjian ini berakhir jangka waktunya dan tidak di perpanjang lagi, maka
pengakhiran perjanjian ini tidak membebaskan hak dan kewajiban masing-masing
PIHAK yang belum dilaksanakan sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian ini dan
masing-masing PIHAK harus tetap menyelesaikan kewajibannya sampai dinilai selesai
berdasarkan Perjanjian ini;
(4) Pembekuan oleh PIHAK KEDUA akan dilakukan apabila PIHAK KESATU
melalaikan kewajiban membayar biaya berlangganan yang disepakati dalam kontrak ini,
Pembekuan dilakukan 14 hari setelah jatuh tempo tagihan;
(5) Pemutusan oleh PIHAK KEDUA berupa pencabutan fasilitas jasa yang berakibat
putusnya Kontrak Layanan dilakukan PIHAK KESATU dalam hal :
a. PIHAK KESATU dalam waktu 2 (dua) bulan setelah isolir berdasarkan Pasal 6.1
di atas;
CV.SENUSA GROUP
Komp Karangso Residence (0812-5052-5252)
Keluarahan : Loktabat Utara Kode Pos : 70714
www.senusatech.com
b. PIHAK KESATU melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam
Kontrak ini. PIHAK KEDUA tidak berkewajiban untuk mengembalikan uang yang
telah dibayar oleh PIHAK KESATU akibatnya adalah pemutusan ini;
c. Pemutusan yang dilakukan PIHAK KEDUA tidak menyebabkan hilangnya
kewajiban dari PIHAK KESATU untuk melakukan pembayaran tagihan yang
terhutang.
(6) Terhadap pengakhiran Perjanjian PARA PIHAK sepakat mengesampingkan ketentuan
Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai tata cara pengakhiran
Perjanjian;
Apabila Pernyataan ini dan Jaminan sebagaimana diatur pada angka 1 sampai dengan
angka 6 di atas terbukti tidak benar maka PIHAK yang tidak melanggar, berhak untuk
memutuskan Perjanjian ini secara sepihak tanpa memberikan kompensasi apapun
kepada PIHAK yang melanggar.
PASAL 12
PERNYATAAN DAN JAMINAN
Terhadap pembuatan, penandatanganan dan pelaksanaan Perjanjian ini, PARA PIHAK saling
menyatakan dan menjamin dengan sebenar-benarnya bahwa :
(1) Pihak-pihak yang menandatangani Perjanjian ini dan/ atau surat-surat lainnya/lampiran
adalah merupakan pihak-pihak yang berhak dan berwenang mewakili masing-masing
PIHAK sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan/ atau keputusan/ ketentuan
lain masing-masing PIHAK. Dalam hal diwakili oleh kuasa, maka PARA PIHAK
sepakat untuk melepas ketentuan Pasal 1813 Kita Undang-Undang Hukum Perdata
tentang penarikan kuasa;
(2) PARA PIHAK telah memiliki ijin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usahanya
dan mempunyai hak penuh untuk menandatangani dan melaksanakan Perjanjian ini dan
bahwa Perjanjian ini tidak bertentangan dengan ketentuan internal masing-masing
PIHAK dan/ atau tidak melanggar peraturan yang mengikat masing-masing PIHAK
termasuk untuk melakukan pernyataan dan jaminan ini;
(3) PARA PIHAK telah melakukan tindakan-tindakan hukum yang diperlukan agar
perjanjian dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan Perjanjian ini sah dan
CV.SENUSA GROUP
Komp Karangso Residence (0812-5052-5252)
Keluarahan : Loktabat Utara Kode Pos : 70714
www.senusatech.com
tidak bertentangan atau melanggar ketentuan yang berlaku;
(4) Tidak ada sengketa yang terjadi atau persoalan hukum yang masih harus di selesaikan
yang dapat menimbulkan akibat yang kurang baik terhadap kewenangan PARA PIHAK
atau pelaksanaan kegiatan PARA PIHAK berdasarkan Perjanjian ini;
(5) Semua data/ informasi yang disampaikan secara tertulis ataupun dengan cara lain yang
telah disepakati oleh PARA PIHAK , dari salah satu PIHAK kepada PIHAK lainnya
adalah data/ informasi yang benar;
(6) Tidak ada perjanjian atau kesepakatan sebelumnya yang secara langsung atau tidak
langsung di luarr PARA PIHAK yang dapat membawa akibat hukum terhadap
Perjanjian ini;
Apabila Pernyataan dan Jaminan sebagaimana diatur pada angka 1 sampai dengan angka 6 di
atas terbukti tidak benar maka PIHAK yang tidak melanggar, berhak untuk memutuskan
Perjanjian ini secara sepihak tanpa memberikan kompensasi apapun kepada PIHAK yang
melanggar.
PASAL 13
KERAHASIAAN
(1) PARA PIHAK wajib merahasiakan setiap data, dokumen, keterangan dan informasi
dalam bentuk apapun yang diperoleh salah satu PIHAK dalam rangka pelaksanaan
Perjanjian ini;
(2) PARA PIHAK dilarang untuk melakukan pengungkapan, penggunaan dan/ atau
penyebaran maupun menggandakan atau memperbanyak dengan cara apapun setiap
data, dokumen-dokumen, keterangan dan/ atau informasi lainnya dalam bentuk apapun
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK lainnya maupun sebaliknya;
(3) PARA PIHAK mengakui bahwa semua data, dokumen, keterangan dan informasi yang
timbul berdasarkan Perjanjian ini dipersiapkan khusus oleh PARA PIHAK hanya untuk
kepentingan dan pelaksanaan Perjanjian ini;
(4) PARA PIHAK sepakat bahwa semua informasi yang diperoleh dari dan mengenai
PIHAK lainnya merupakan rahasia dan hanya untuk tujuan-tujuan pelaksanaan
Perjanjian ini serta tidak akan menggunakannya di luar lingkup Perjanjian ini dan/ atau
mengungkapkannya pada pihak ketiga tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari PIHAK
CV.SENUSA GROUP
Komp Karangso Residence (0812-5052-5252)
Keluarahan : Loktabat Utara Kode Pos : 70714
www.senusatech.com
lainnya;
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku pada :
a. Informasi yang diungkapkan telah diketahui/dimiliki umum (Informasi publik);
b. Informasi yang diungkapkan telah diketahui oleh PIHAK penerima informasi;
c. Informasi yang dibuka kepada pihak ketiga tanpa pembatasan oleh PARA PIHAK;
d. Informasi yang dibuat oleh masing-masing PIHAK; dan/ atau
e. Informasi yang dibuka karena ketentuan hukum dan/ atau perintah peraturan
perundang-undangan.
(6) PARA PIHAK menjamin untuk menyimpan asli maupun salinan dokumen/ surat dalam
bentuk apapun sebagai pertinggal dan akan senantiasa menjaga kerahasiaannya selama
dan sesudah berakhirnya Perjanjian ini;
(7) Ketentuan-ketentuan tentang kerahasiaan di atas tetap berlaku sekalipun Perjanjian ini
berakhir atau putus karena sebab apapun juga dan akan tetap berkekuatan hukun dan
berlaku penuh.
PASAL 14
MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring dan evaluasi serta rekonsiliasi teknis atas pelaksanaan Perjanjian ini
dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) kali dalam setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu
sesuai dengan kebutuhan;
(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai
bahan pertimbangan untuk perpanjangan/pengakhiran Perjanjian ini.
PASAL 15
LAMPIRAN-LAMPIRAN
(1) Lampiran-lampiran dari perjanjian ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan
serta mempunyai kekuatan hukum yang sama serta mengikat seperti halnya pasal-pasal
lain dalam Perjanjian ini;
(2) Lampiran-lampiran dimaksud ayat (1) pasal ini terdiri dari : Spesifikasi Feature dan
Modul Layanan pada pekerjaan : Jasa Sewa Layanan Aplikasi GIDES (Go Digital
Desa).
CV.SENUSA GROUP
Komp Karangso Residence (0812-5052-5252)
Keluarahan : Loktabat Utara Kode Pos : 70714
www.senusatech.com
PASAL 16
KORESPONDENSI
(1) Setiap pemberitahuan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian dapat disampaikan
melalui telepon, faksimili, email atau surat menyurat dengan pos tercatat dari masing-
masing PIHAK kepada PIHAK lainnya, termasuk mengenai perubahan alamat atau
nama-nama wakil masing-masing PIHAK, melalui alamat sebagaimana berikut :
PIHAK KESATU
DESA SUNGAI SIPAI KABUPATEN BANJAR
Alamat : ............
Telepon : ............
Faksimile : ............
E-mail : ............
PIHAK KEDUA
CV. SENUA GROUP
Alamat : Komp Karang So Residence No.35 RT.25 RW.11
Telepon : 0812-5052-5252
Faksimile : -
e-mail : cvsenusagroup@gmail.com
(2) Setiap pemberitahuan atau komunikasi dianggap telah dilaksanakan dengan bukti
sebagai berikut :
a. Tanda terima surat tertulis melalui kurir;
b. Tercatat telah dikirimkan dan diterima di Kantor Pos/Ekspedisi;
c. Hasil Faksimili : “OK”;
d. Hasil email : Message Sent”.
(3) Setiap perubahan atas ayat (1) harus diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK
lainnya.
PASAL 17
KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Seluruh dokumen hasil pekerjaan dan surat menyurat yang timbul atas pelaksanaan
CV.SENUSA GROUP
Komp Karangso Residence (0812-5052-5252)
Keluarahan : Loktabat Utara Kode Pos : 70714
www.senusatech.com
perjanjian ini ditafsirkan menurut hukum yang berlaku di Negara Kesatua Republik
Indonesia;
(2) Segala surat-menyurat dan pernyataan terkait pelaksanaan Perjanjian yang diberikan
oleh dan telah disepakati oleh PARA PIHAK, merupakan satu kesatuan dan menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian.
PASAL 18
ADDENDUM/AMANDEMEN
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini dan perubahan-
perubahan atas ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian ini, akan diatur
kemudian dalam addendum/ amandemen Perjanjian yang merupakan satu kesatuan dan bagian
yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
PASAL 19
PENUTUP
Kontrak Layanan ini dibuat diatas kertas bermaterai (Rp.10.000) dalam rangkap 2 (dua) dan
keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada
hari dan tanggal yang telah disebutkan pada halaman tersebut diatas.
PIHAK KESATU
KEPALA DESA SUNGAI SIPAI
JASRI, S.Sos, MAP
PIHAK KEDUA
CV. SENUSA GROUP
MUHAMMAD YOGI CHAFOZA
DIREKTUR UTAMA
CV.SENUSA GROUP
Komp Karangso Residence (0812-5052-5252)
Keluarahan : Loktabat Utara Kode Pos : 70714
www.senusatech.com
Lampiran 1 :
Spesifikasi Feature dan Modul Layanan Pada Pekerjaan :
JASA SEWA LAYANAN APLIKASI GIDES (GO DIGITAL DESA) MANIS
Nomor : 018/SNS/I/2024
Tanggal : 31 Januari 2024
Spesifikasi Teknis GIDES (Go Digital Desa) :
NO
KETERANGAN
1
Server
Operating System : Linux OS Ubuntu LTS
Ubuntu LTS
Processor : v2CPU Shared 1 Core
RAM : 2GB
Memory : SSD Presistent 20GB
2
Bandwith
Bandwidth Domestik : Unmetered
3
Keamanan Jaringan
Keamanan Jaringan
Anti Virus dan Anti Malware Gateway (Imunify360)
WAF (Web Application Firewall) by Google Cloud Armor
Penggunaan Enkripsi SSL untuk komunikasi data antar user
Layanan Tambahan
Backup Database Harian
PIHAK KESATU
KEPALA DESA SUNGAI SIPAI
JASRI, S.Sos, MAP
PIHAK KEDUA
CV. SENUSA GROUP
MUHAMMAD YOGI CHAFOZA
DIREKTUR UTAMA